JABAR EKSRPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperketat pengawasan terhadap potensi praktik korupsi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor. Isinya antara lain larangan menerima gratifikasi, meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pelaku usaha, hingga penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa Lebaran.
Baca Juga:BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh IndonesiaTransaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan
Rudy menegaskan, momentum Ramadan dan Idulfitri harus dijaga sebagai waktu untuk memperkuat integritas serta memastikan pemerintahan tetap berjalan secara bersih.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, Rudy menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga perangkat daerah, untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga integritas.
Salah satu poin penting dalam edaran itu adalah larangan bagi seluruh pejabat dan pegawai menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban mereka.
Selain itu, Rudy juga melarang keras praktik permintaan dana atau hadiah, termasuk THR, baik secara individu maupun dengan mengatasnamakan institusi.
Pemkab Bogor juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran, termasuk kendaraan dinas untuk mudik.
“Kami sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik. Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Baca Juga:Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 KecamatanHj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKB
Selain larangan, surat edaran tersebut juga menegaskan kewajiban pelaporan gratifikasi. Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja.
Apabila terdapat gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima disarankan menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan.
