Resmi! BP2MI Kukuhkan Kawan PMI dan Perwira PMI Lawan Sindikat Ilegal

BP2MI Resmi Kukuhkan Kawan PMI dan Perwira PMI lawan Sindikat Ilegal di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (22/7/2023). Foto Agi Jabarekspres
BP2MI Resmi Kukuhkan Kawan PMI dan Perwira PMI lawan Sindikat Ilegal di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (22/7/2023). Foto Agi Jabarekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) resmi mengukuhkan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI), dan Perkumpulan Wirausaha Pekerja Migran Indonesia (Perwira PMI).

Pengukuhan Kawan PMI dan Perwira PMI ini dalam rangka untuk mengoptimalkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama dan setelah bekerja.

Benny menjelaskan dalam peresmiannya dirinya melantik sebanyak 550 orang Kawan PMI dari 5 Provinsi yaitu dari Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kemudian 22 orang pengurus nasional Perwira PMI untuk melawan sindikat.

Baca Juga:Wakil Ketua Komisi D Nilai Gedung-gedung di Pemkab Bandung Masih Belum Ramah DisabilitasPuluhan Orang Diduga Keracunan di Acara DPRD, Pj Walkot Cimahi Pantau Kondisi Korban

Karena sebelumnya, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia sebagai dasar hukum Kawan PMI.

Sedangkan untuk Perwira PMI, BP2MI berupaya menghadirkan dan merangsang lahirnya para wirausahawan dari pekerja migran Indonesia.

“Jadi struktur Kawan PMI dan Perwira PMI dapat dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota, provinsi dan atau di pusat. Kawan PMI membantu BP2MI dalam melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi. Pendampingan Pekerja Migran Indonesia terkendala dan keluarganya. Begitu Pula dengan pencegahan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia,” tegasny

0 Komentar