Pemkot Bandung Akan Amankan Aset Kebun Bintang, Begini Penjelasan Ema Sumarna 

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung dalam waktu dekat ini akan melakukan pengamanan aset terhadap objek wisata Kebun Binatang Bandung.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna usai menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait rencana pengamanan aset Kebun Binatang Bandung, di Balai Kota, Senin (24/7).

“Jadi tujuanya adalah terhadap rencana kita dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah kota Bandung yang saat ini dipergunakam untuk fungsi Kebun Binatang,” ujarnya.

Ema menambahkan, Pemkot Bandung hanya akan melakukan pengamanan aset terhadap tanah yang selama ini telah digunakan oleh Kebun Binatang.

“Pemda (Pemkot Bandung) tidak pernah klaim memiliki atau mempunyai Kebun Binatang. Tapi yang dimiliki dan di yakini oleh Pemda itu adalah tanahnya. Jadi yang akan kita amankan itu, adalah tanah dan kalau Kebun Binatang itu mungkin milik Yayasan kebun binatang nya,” ujarnya.

Ema mengungkap, dalam melakukan pengamanan, nantinya akan sesuai prosedur seperti pemberian surat teguran di tahap awal.

“Kemudian peringatan-peringatan, dan hari ini disampaikan dengan jadwal peringatan terakhir oleh Satpol PP (kepada Kebun Binatang Bandung),” ungkapnya.

Ema mengaku akan terus menjalankan tugas dan tupoksi dalam melakukan pengamanan aset khususnya Kebun Binatang Bandung.

“Jadi kalau ini tetap diabaikan, hak kami bahwa akan mengambil alih tapi bukan Kebun Binatang nya, tapi kami akan mengamankan seperti proses penyegelan dan sebagainya dalam rangka menegakan hukum yang di perintahkan di dalam Perda (peraturan daerah) Barang Milik Daerah (BMD) nomor 12 tahun 2018,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerag (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, bahwa Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar yang berada dikawasan Kebun Binatang Bandung.

Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung sejak tanggal 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

“Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya,” ujar Agus melalui keterangan resminya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan