Bolehkah Menjalankan Puasa Asyura saat Belum Mengqadha Utang Puasa Ramadhan?

JABAR EKSPRES – Salah satu keistimewaan bulan Muharam adalah adanya puasa sunah Asyura. Puasa yang dilaksanakan pada tanggal 10 Muharam ini memiliki banyak keutamaan yang sangat sayang bila ditinggalkan.

Yang menjadi masalah adalah, apabila masih memiliki utang puasa ramadhan yang belum terbayarkan, apakah diperbolehkan melaksanakan puasa Asyura yang hukumnya hanya sunah.

Mengingat tingkatan hukum dari kedua puasa tersebut berbeda, tentu sebaiknya mengutamakan yang hukumnya wajib, yakni membayar utang puasa Ramadhan terlebih dahulu, baru menjalankan puasa sunah asyura.

Namun pendapat tersebut ternyata masih bisa terbantahkan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, sebagai berikut :

عن أبى سلمة قال،
سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، تَقُولُ: كانَ يَكونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِن رَمَضَانَ، فَما أسْتَطِيعُ أنْ أقْضِيَ إلَّا في شَعْبَانَ. قَالَ يَحْيَى: الشُّغْلُ مِنَ النبيِّ أوْ بالنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ.

Dari Abu Salamah, mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)

Baca juga : Mengungkap Rahasia Asal Muasal Puasa Asyura, Benarkah Tradisi Yahudi?

Dari hadits tersebut bisa diketahui bahwa ternyata membayar utang puasa Ramadhan bisa kapanpun hingga sebelum Ramadhan berikutnya. Hal ini diketahui dari ‘Aisyah RA yang baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban.

Pendapat Imam Nawawi rahimahullah juga menyebutkan bahwa :

“Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23).

Pendapat Imam Nawawi tersebut merupakan pendapat terkuat yang menjadi dasar diperbolehkannya menjalankan puasa sunah meski utang puasa Ramadhan belum terbayarkan, selama waktunya masih lapang.

Allah Ta’ala berfirman

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185).

Baca juga : Jadwal Lengkap Puasa Sunnah di Bulan Muharam, Catat Jangan Sampai Terlewat

Bukan hanya puasa Asyura, namun juga berlaku untuk puasa sunah lainnya, misalnya puasa syawal, puasa tarwiyah, puasa Arafah dan lain sebagainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan