JABAR EKSPRES- Menkopolhukam RI Mahfud MD menyatakan bahwa ia tidak akan terpengaruh oleh gugatan yang diajukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Biarkan saja, kami akan menghadapinya secara biasa. Itu hanyalah urusan kecil dan kami tidak akan terpengaruh untuk mengalihkan perhatian,” kata Mahfud saat dimintai konfirmasi pada Jumat 21 Juli 2023 Dikutip dari Antara.
Mahfud menilai bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin melibatkan Panji Gumilang.
Baca juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diduga Melakukan TPPU, Bareskrim Telaah Keterangan Ahli
Meskipun begitu, pihak penegak hukum akan tetap memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun.
“Kami akan tetap menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan Panji Gumilang, terutama terkait tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang telah dibekukan,” katanya.
Menurut Mahfud, kasus Panji Gumilang merupakan masalah hukum pidana dengan dasar dugaan yang sah. Jika gugatan tersebut berubah menjadi masalah perdata, ia khawatir kasus utamanya akan dilupakan.
“Ini hanya sensasi semata, jika diberi perhatian, kasus utamanya mungkin akan terlupakan,” tegasnya.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Tak Akan Ditutup, Mahfud MD Sebut Lembaga Pendidikan Punya Produk Bagus
Oleh karena itu, Mahfud menganggap gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 triliun sebagai perkara yang ringan.
“Saya belum membaca dan tidak berkeinginan membaca isi gugatannya. Nanti, mungkin saya akan membacanya kurang dari 10 menit sebelum sidang dimulai. Itu hanya urusan ringan,” ungkap Mahfud.
Menkopolhukam menegaskan bahwa gugatan tersebut dianggap sepele dan ia siap menghadapinya tanpa persiapan khusus. Menurutnya, hukum memiliki logika dan hakim akan memberikan penilaian terhadap gugatan Panji tersebut.
“Oleh karena itu, kita akan bertemu di pengadilan,” tambah menteri senior dalam Kabinet Presiden Jokowi.
Ditegaskan juga bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan terus dilanjutkan.
“Akan tetapi, jangan lupa bahwa perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Pak Panji Gumilang harus tetap dilanjutkan dan akan kami pantau,” pungkasnya.