Sementara itu, Bareskrim Polri sedang menyelidiki perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang oleh Panji.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Juli 2023, Panji Gumilang mengajukan gugatan terhadap Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Panji menyatakan bahwa Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini. Panji juga menuntut Mahfud untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil.
