JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespons banyaknya sekolah yang melakukan pungutan dana dengan dalih sebagai inisiatif komite sekolah.
Dengan begitu dirinya melarang pihak sekolah khususnya di wilayah Jawa Barat untuk tidak melakukan pungutan tanpa seizin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Kan sudah ada pergubnya, tidak boleh ada pungutan tanpa seizin gubernur, khususnya melalui dinas pendidikan,” tegas Ridwan Kamil saat berkegiatan di Kota Bogor pada Jumat, 21 Juli 2023.
Baca Juga:Salwan Momika Kembali Buat Ulah, Kali Ini Injak-injak Al QuranPeresmian Pelepasliaran Orangutan di Ketapang
Pungutan dengan dalih penggalangan dana itu tetap terjadi disejumlah sekolah, meskipun tidak dilengkapi persetujuan dari gubernur.
Menurut Ridwan Kamil, adanya sejumlah pungutan di sekolah tanpa izin dari Pemprov Jawa Barat jelas bisa merugikan orang tua siswa. Ia pun mewanti-wanti agar budaya itu dapat dihilangkan.
“Nanti kalau (Tetap) dilakukan, banyak hal-hal yang tidak perlu, lalu diada-adakan. Yang dirugikan adalah pihak orangtua,” serunya.
Disamping itu, mantan Wali Kota Bandung itu juga menyoroti terkait pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang juga sempat menghebohkan.
Terkait itu, Ia mengaku sudah meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi agar mengevaluasi jalur zonasi dalam proses PPDB.
