JABAREKSPRES – Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menjadikan Hari Keadilan Internasional (Day of Internatonal Criminal Justice) pada 17 Juni 2023 lalu sebagai momentum mewujudkan cita-cita kemerdekaan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Miris dan ironis justru pada hari tersebut Ibnu Rusyd Elwahby harus melaksanakan Putusan Kasasi sebelum ia tahu dengan pasti apa kesalahannya, dan mengapa ia dihukum, karena sebelumnya telah dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni (Iluni) Universitas Indonesia (UI), Ahmad Fitrianto.
Putusan Kasasi kata Fitrianto, yang menghukumnya 13 tahun dibuat hanya dalam waktu 19 hari, namun hingga kini salinan putusan yang menjadi hak terpidana sudah 6 bulan belum juga diterima. Sehingga makin tidak jelas kapan dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.
“Upaya keberatan agar eksekusi tidak dilaksanakan sebelum salinan putusan diterima tidak dipenuhi oleh Kejaksaan dengan dalih telah sesuai ketentuan KUHAP,” pintanya.
Padahal, lanjut Fitrianto, sesungguhnya tindakan eksekusi hanya merujuk pada ketentuan SEMA yang tidak mengikat sebagai norma undang-undang, sehingga justru berpotensi menabrak hak-hak dan kebebasan orang yang tidak bersalah serta mengandung moral hazard dalam prakteknya.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah bersikap diskriminatif dan tebang pilih karena nyatanya ada banyak kasus termasuk perkara korupsi yang belum dieksekusi lantaran salinan putusan belum diterima,” paparnya.
Maka demi kemanusiaan dan penghormatan atas hak dan kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi, Tim Advokasi Iluni UI serta Penasehat Hukum Ibnu Rusyd Elwahby telah menyatakan keberatan dan berupaya memohon penundaan eksekusi sebelum mendapatkan salinan putusan lengkap yang menjadi satu-satunya jalan membebaskan diri dari peradilan sesat (rechterlijke dwaling) yang mengubah vonis bebas murni PN menjadi hukuman 13 tahun penjara,” imbuhnya.
Dikatakan dia, sebagai warga negara yang patuh, Ibnu hadir bersikap ksatria menunjukkan diri tidak ingin menghindar atau pun mempersulit tugas Jaksa Eksekutor sebagai pelaksana UU. Dengan diantar oleh keluarga, para sahabat, dan rekan Alumni UI serta karyawan PT Intan Sarana Teknik, Ibnu secara sukarela memenuhi panggilan Kejaksaan semata-mata ingin menjunjung tinggi wibawa Hukum, bukan menyerah atau menerima vonis yang zalim pada dirinya.