JABAR EKSPRES- Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tim penyidik telah berkoordinasi dan berdiskusi secara mendalam dengan para ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli korporasi, ahli pidana, dan ahli lainnya dalam rangka penyelidikan kasus ini.
Whisnu menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, meskipun telah dilakukan koordinasi dan diskusi dengan para ahli TPPU dan ahli pidana yang terkait dengan dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang.
Baca juga: Bela Panji Gumilang, Suami Artis Terkaya Indonesia Siap Pasang Badan untuk Biayai Al Zaytun
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, tim penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pihak Al Zaytun pada minggu depan.
Kasus dugaan TPPU ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan oleh PPATK kepada Polri. Dari hasil analisis pola transaksi tersebut, ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan.
Dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang terungkap setelah adanya pernyataan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada tanggal 11 Juli.
Mahfud MD menduga bahwa ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan pesantren tersebut yang berlokasi di Indramayu.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, antara lain, adalah tanah milik Pondok Pesantren Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan anggota keluarganya.
Hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan bahwa terdapat 295 bidang tanah dengan kepemilikan sertifikat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan penyalahgunaan zakat. Kasus dugaan penistaan agama ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sedangkan kasus dugaan penyalahgunaan zakat masih ditangani oleh Polres Indramayu, dan jika barang bukti sudah cukup, maka akan ditarik ke Bareskrim Polri.