JABAR EKSPRES – Pembunuh anak kandung dan penganiayaan berat terhadap istri dengan terdakwa Rizky Novyandi yang terjadi pada 1 November 2022 silam divonis mati oleh Hakim Ketua Ahmad Adib, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis, 20 Juli 2023.
Majelis Hakim PN Kota Depok mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya, yakni melakukan pembunuhan anak akndung dan penganiayaan berat terhadap istri.
Menurut Ketua Majelis Hakim, dalam perkara pembunuhan terhadap anak kandung, Ahmad Adib mengatakan yang memberatkan keputusannya antara lain, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat saksi korban cacat seumur hidup.
BACA JUGA: Sempat Dibuka Paksa, Daop 1 Jakarta Berhasil Tutup Kembali Perlintasan Liar di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam
Perbuatan terdakwa membuat trauma kepada Nila Islamia selaku istri terdakwa. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung dan istri yang seharusnya disayanginya. Kemudian yang juga memberatkan terdakwa lantaran perbuatan korban sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.
“Satu, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Ahmad Adib di PN Depok, dikutip JabarEkspres.com pada Kamis, 20 Juli 2023.
Sementara itu, JPU dalam kasus tersebut, Alfa Dera mengaku mengapresiasi putusan hakim, menurutnya putusan yang diberikan sudah sesuai dengan dakwaan terhadap Rizky Noviyandi.
Dia juga mengaku mempersilahkan terdakwa melakukan upaya banding, pihaknya juga mengaku akan melakukan upaya banding.
“Saya optimis pihak Pengadilan Tinggi akan memperkuat keputusan kami,” kaya Alfa Dera. (Mg10)