Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Zakat di Al Zaytun, Polisi Gandeng Kemenag

Polisi jalin koordinasi dengan Kemenag terkait dugaan penyalahgunaan zakat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. PMJ News/Fajar.
Polisi jalin koordinasi dengan Kemenag terkait dugaan penyalahgunaan zakat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. PMJ News/Fajar.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan zakat oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan kasus tersebut.

Terkait dugaan penyalahgunaan zakat oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa rencana tindak lanjut penyelidikan yakni polisi akan berkoordinasi dengan pihak lain.

Laporan dugaan penyalahgunaan zakat tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial ASM perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada hari Senin, 17 Juli 2023 lalu ke Polres Indramayu.

Baca Juga:Tok! Ayah Pembunuh Anak di Kota Depok Resmi Divonis Hukuman MatiEkonomi Jawa Barat Alami Pertumbuhan 1,5 Persen, Ridwan Kamil: Sejak Saya Menjabat Terus Bertumbuh

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kembali terseret dugaan kasus lain yang diadukan ke Polres Indramayu. Kali ini Panji Gumilang diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan zakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polres Indramayu sudah menerima laporan pengaduan pada hari Senin, 17 Juli 2023.

“Polres Indramayu pada hari Senin 17 Juli 2023 telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas nama saudara ASM perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun, Saudara PG,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Rabu, 19 Juli 2023.

lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menyampaikan, dalam laporan yang dilayangkan kepada Polres Indramayu, pelapor menyertakan dua tangkapan layar (screenshot) sebagai barang bukti.

0 Komentar