JABAR EKSPRES – Belakangan ini, aplikasi bernama Nikel Mining mencuri perhatian publik karena mengklaim sebagai platform investasi nikel dengan potensi keuntungan yang luar biasa besar. Nama aplikasinya bahkan menyiratkan kaitan dengan Raja Ampat, daerah yang terkenal dengan keindahan alam dan potensi tambang nikelnya.
Aplikasi Nikel Mining dirilis pada 30 Mei 2025 dan langsung menarik perhatian karena menawarkan peluang “investasi” dengan modal kecil tapi hasil besar. Cukup dengan Rp50.000, pengguna dijanjikan penghasilan harian mencapai Rp17.000 dan ROI (return of investment) hingga 2.210% dalam waktu 65 hari. Penarikan dana disebut bisa dilakukan 24 jam nonstop, dengan pajak sebesar Rp1.000 + 5%.
Mendengar penawaran tersebut, banyak orang langsung tergiur. Namun, ada yang jauh lebih penting dari sekadar keuntungan: legalitas dan kejelasan bisnisnya.
Baca Juga:10 Tempat Makan Legendaris di Bandung yang Wajib DicobaBuka Amplop Saldo DANA Gratis Rp320.000, Klaim Sekarang
Aplikasi ini memakai nama “Nikel” yang erat kaitannya dengan industri baterai kendaraan listrik. Bahkan beberapa narasi menyebut bahwa aktivitas tambang aplikasi ini ada di wilayah Raja Ampat—wilayah yang selama ini dikenal dengan kekayaan alam dan pariwisata baharinya.
Namun, hingga saat ini tidak ada bukti valid bahwa aplikasi ini benar-benar terlibat dalam aktivitas pertambangan resmi di Raja Ampat atau wilayah Indonesia mana pun. Tidak ada informasi perusahaan tambang yang terdaftar, tidak ada lokasi tambang yang disebutkan, dan tidak ada data izin resmi.
Dengan kata lain, klaim keterkaitan dengan tambang nikel hanyalah strategi pemasaran yang menyesatkan.
Jika kita cermati, Nikel Mining menunjukkan banyak ciri khas skema ponzi:
- Keuntungan tidak wajar: ROI lebih dari 2.000% dalam waktu singkat jelas tidak masuk akal.
- Sistem referral berjenjang: Member yang mengajak orang lain akan mendapat bonus tambahan—indikasi skema piramida.
- Iming-iming bukti pembayaran: Banyak testimoni di media sosial menunjukkan “bukti pencairan”, tapi biasanya ini hanya terjadi di awal untuk menarik lebih banyak korban.
- Tidak terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya.
- Pendaftaran mudah tanpa verifikasi ketat, bahkan bisa pakai nomor telepon fiktif.
Jika semua ini terdengar familiar, itu karena skema seperti ini sudah sering terjadi dan selalu berakhir dengan kerugian massal. Apakah aplikasi ini legal? jawabannya TIDAK.
