32 Tersangka Peredaran Narkotika di Bogor Berhasil Diamankan, Terancam Pidana Hukuman Mati

Jabarekspres.com, BOGORSatnarkoba Polres Bogor mengamankan 32 tersangka kasus peredaran narkotika jenis Sabu, Ganja, Tembakau Sintetis maupun obat-obatan terlarang di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kamis, 20 Juli 2023.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, dari 26 perkara narkotika, 17 perkara sabu, 3 perkara jenis ganja, 5 perkara jenis tembakau sintetis serta dan 1  perkara penyalahgunaan ketersediaan farmasi.

BACA JUGA; Terlilit Utang Pinjol, Mahasiswa di Bandung Pura-pura Dibegal

“Dari total pengungkapan polres bogor, barang bukti yang berhasil kita amankan sabu sebanyak 0,6 kg, ganja sebanyak 0,03 kg kemudian tembakau sintetis sebanyak 74,2 gram dan sediaan farmasi sebanyak 316 butir,” kata AKBP Rio kepada media, Kamis 20 Juli 2023.

Modus operandi yang digunakan dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat dan memberikan kepada pembeli melalui gambar atau peta.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Ayat (1) Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1), Pasal 111 Ayat (2) Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pasal yang kita sangkakan dari 26 perkara kita ancam hukumannya minimal 12 tahun penjara, seumur hidup bahkan maksimal hukuman mati,” tegasnya.

BACA JUGA: DPRD Cimahi: Rating Madrasah Terus Naik Tak Kalah dengan Pendidikan Umum

AKBP Rio mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Bogor.

“Oleh sebab itu saya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil mungkin kepada pihak kami kepolisian untuk bekerja sama memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan di kabupaten bogor.  karena ini merupakan penyakit yang luar biasa, ini peredaran yang sangat luar biasa dan masuk di segala sendi-sendi kehidupan masyarakat kita. Kita tidak ingin masa depan bangsa tercoreng dengan kegiatan yang tidak baik ini,”tungkasnya.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika  tersebut berinisial (AC), (MY), (RH), (IK), (MD), (ME), (YD), (SM), (IL), (MR), (RF), (IM), (RM), (TS), (SY), (ES), (JA), (NA), (WH), (UM), (NA), (KP), (NR), (FF), (AM), (IN), (CR), (IH), (DP), (RL), (MR), (AR).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan