32 Tersangka Peredaran Narkotika di Bogor Berhasil Diamankan, Terancam Pidana Hukuman Mati

Para tersangka peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Bogor. Foto : Sandika Fadilah/Jabarekspres.com
Para tersangka peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Bogor. Foto : Sandika Fadilah/Jabarekspres.com
0 Komentar

Jabarekspres.com, BOGORSatnarkoba Polres Bogor mengamankan 32 tersangka kasus peredaran narkotika jenis Sabu, Ganja, Tembakau Sintetis maupun obat-obatan terlarang di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kamis, 20 Juli 2023.

Modus operandi yang digunakan dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat dan memberikan kepada pembeli melalui gambar atau peta.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Ayat (1) Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1), Pasal 111 Ayat (2) Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga:Terlilit Utang Pinjol, Mahasiswa di Bandung Pura-pura DibegalDPRD Cimahi: Rating Madrasah Terus Naik Tak Kalah dengan Pendidikan Umum

“Oleh sebab itu saya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil mungkin kepada pihak kami kepolisian untuk bekerja sama memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan di kabupaten bogor.  karena ini merupakan penyakit yang luar biasa, ini peredaran yang sangat luar biasa dan masuk di segala sendi-sendi kehidupan masyarakat kita. Kita tidak ingin masa depan bangsa tercoreng dengan kegiatan yang tidak baik ini,”tungkasnya.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika  tersebut berinisial (AC), (MY), (RH), (IK), (MD), (ME), (YD), (SM), (IL), (MR), (RF), (IM), (RM), (TS), (SY), (ES), (JA), (NA), (WH), (UM), (NA), (KP), (NR), (FF), (AM), (IN), (CR), (IH), (DP), (RL), (MR), (AR).

0 Komentar