Terlilit Utang Pinjol, Mahasiswa di Bandung Pura-pura Dibegal

JABAR EKSPRESPolresta Bandung berhasil menangkap YS (21) pelaku laporan palsu dengan modus berpura-pura menjadi korban pembegalan dan perampokan di Jalan Raya Nanggerang, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan awal mula adanya laporan palsu ini bermula pada tanggal 18 Juli 2023 pukul 23.00 WIB korban atau pelaku YS yang merupakan seorang mahasiswa mendatangi Polsek Cangkuang untuk membuat laporan.

BACA JUGA: Pengemudi Pick Up Kabur, Ini Kronologis Laka Lantas di Bandung yang Tewaskan 1 Pengendara Motor

“Jadi korban melaporkan adanya pencurian dengan kekerasan, kemudian didatangi oleh 3 motor dan langsung dikalungi oleh celurit dan golok. Meminta supaya diserahkan isi tas nya, kalau tidak maka akan dibunuh. Sehingga YS menyerahkan laptop tersebut,” ujar Kusworo saat ditemui, Kamis (20/7/2023).

 

Kusworo menjelaskan setelah adanya laporan tersebut, pihaknya bersama reskrim polsek dan polresta melakukan pendalaman terhadap laporan YS. Dan ternyata laporan yang YS buat didapatkan bahwa itu adalah laporan palsu.

 

“Jadi dari penyelidikan, dicocokan dengan keterangan saksi, dengan alibi, sarana teknologi informasi, kita bisa mengatakan bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor,” katanya.

BACA JUGA: Minggu ke-12, PUPR Kota Bogor Catat Pembangunan Jembatan Otista Deviasi Positif 0,25 Persen

Kemudian, lanjut Kusworo pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada pelapor. Dan pada akhirnya pelapor mengakui bahwa dirinya telah membuat laporan palsu.

“Jadi YS ini berbohong. Kenapa, karena dirinya memiliki hutang dan laptopnya ini digadaikan,” jelasnya.

“Jadi Pada tanggal 12 Juli 2023, seharusnya YS menebus. Namun karena tidak ada uang, sehingga YS membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana. Padahal sebenarnya tidak ada,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, YS sendiri bisa dikenai pasal 220 KUHP. Barang siapa melaporkan suatu tindak pidana padahal itu adalah bohong, “bisa di ancam hukumannya pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.

Sementara itu YS ketika ditanyai oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo menyebut kenapa dirinya melakukan laporan palsu lantaran takut kepada orang tuanya.

“Iya karena takut sama orang tua, laptopnya tidak ada karena sering ditanyakan tiap hari laptop dimana saya bilang di rumah temen, disinilah disinilah pokoknya saya ga pernah ngaku lah, padahal laptopnya saya gadaikan untuk bayar pinjol,” ujar YS saat ditanyai oleh Kusworo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan