JABAR EKSPRES – Polresta Bandung berhasil menangkap YS (21) pelaku laporan palsu dengan modus berpura-pura menjadi korban pembegalan dan perampokan di Jalan Raya Nanggerang, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kusworo menjelaskan setelah adanya laporan tersebut, pihaknya bersama reskrim polsek dan polresta melakukan pendalaman terhadap laporan YS. Dan ternyata laporan yang YS buat didapatkan bahwa itu adalah laporan palsu.
“Jadi YS ini berbohong. Kenapa, karena dirinya memiliki hutang dan laptopnya ini digadaikan,” jelasnya.
Baca Juga:DPRD Cimahi: Rating Madrasah Terus Naik Tak Kalah dengan Pendidikan UmumMinggu ke-12, PUPR Kota Bogor Catat Pembangunan Jembatan Otista Deviasi Positif 0,25 Persen
“Jadi Pada tanggal 12 Juli 2023, seharusnya YS menebus. Namun karena tidak ada uang, sehingga YS membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana. Padahal sebenarnya tidak ada,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, YS sendiri bisa dikenai pasal 220 KUHP. Barang siapa melaporkan suatu tindak pidana padahal itu adalah bohong, “bisa di ancam hukumannya pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.
Sementara itu YS ketika ditanyai oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo menyebut kenapa dirinya melakukan laporan palsu lantaran takut kepada orang tuanya.
“Iya karena takut sama orang tua, laptopnya tidak ada karena sering ditanyakan tiap hari laptop dimana saya bilang di rumah temen, disinilah disinilah pokoknya saya ga pernah ngaku lah, padahal laptopnya saya gadaikan untuk bayar pinjol,” ujar YS saat ditanyai oleh Kusworo.
