DPR Amerika Serikat: Israel Bukan Negara Rasis dan Apartheid

DPR Amerika Serikat: Israel Bukan Negara Rasis dan Apartheid
Gedung Putih. (Foto: Wikimedia Commons)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) dengan mayoritas suara telah mengeluarkan sebuah resolusi yang menegaskan bahwa Israel tidak dapat dikategorikan sebagai “negara rasis”.

Langkah ini merespons pernyataan kontroversial Ketua Kaukus Progresif Kongres, Pramila Jayapal.

Resolusi ini disetujui pada hari Selasa dengan perolehan suara 412-9, dengan satu anggota parlemen memberikan suara “hadir”, dan sembilan anggota dari Partai Demokrat, antara lain Perwakilan Rashida Tlaib, Alexandria Ocasio-Cortez, Ilhan Omar, Jamaal Bowman, Summer Lee, Cori Bush, Ayanna Pressley, Andre Carson, dan Delia Ramirez memberikan suara “tidak” terhadap resolusi tersebut.

Baca Juga:Penyelamat di Korea Selatan Membawa Delapan Mayat dari Terowongan yang Terendam BanjirDarurat Krisis Iklim! 60 Ribu Orang di Eropa Meninggal Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Resolusi yang diusulkan oleh August Pfluger dari Partai Republik Texas menyatakan bahwa “Negara Israel bukanlah negara rasis atau apartheid”, serta menolak “segala bentuk antisemitisme dan xenofobia”.

Pernyataan Jayapal sebelumnya telah menciptakan kontroversi dan memicu diskusi mengenai hubungan AS-Israel serta isu-isu terkait di Timur Tengah.

Sementara sembilan anggota Partai Demokrat menentang resolusi ini, mayoritas anggota parlemen dari kedua belah pihak sepakat bahwa Israel harus diperlakukan sebagai sekutu yang penting.

Resolusi ini juga menyatakan bahwa AS harus terus menjalin hubungan yang erat dengan negara tersebut.

Meskipun resolusi ini menggambarkan pandangan mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat AS, tetap ada perbedaan pendapat di kalangan politisi terkait isu-isu yang berkaitan dengan Israel dan Palestina.

0 Komentar