“Jadi kejadiannya hari Sabtu kemudian hari Minggu ketemu mobilnya di pinggir jalan, dan hari Senin kami bisa amankan tersangka,” tuturnya.
Adapun tersangka HAP (37) sendiri berhasil diamankan di daerah Malangbong Kabupaten Garut. Selain itu mendapati tersangka, kepolisian juga berhasil menangkap BU (24).
“Selain menangkap tersangka, kamu juga menangkap BU orang yang membeli atau tukar tambah mobil hasil jarahan tersangka dengan miliknya. Bu sendiri menukarkan mobilnya Honda Jazz dengan jarahan tersangka berupa Veloz,” terangnya.
Kusworo menyebut untuk BU sendiri, menurutnya tidak tahu jika mobil tersebut hasil kejahatan. Namun kenapa dirinya diamankan karena berusaha menghilangkan jejak.
“Namun dia diamankan karena berusaha menghilangkan jejak karena panik dengan membakar mobil, bukan melaporkannya ke polisi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka inisial HAP dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal berlapis dengan Pasal 338, 365 ayat 3, dan pasal 460.
“Dan kita lapisi lagi dengan pasal 221 yaitu menghalangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti. Ancaman paling berat yaitu 20 tahun penjara,” pungkasnya.