Kontroversi di Swedia: Mengapa Aksi Pembakaran Al Quran Tetap Diizinkan Meski Menuai Kecaman?

JABAR EKSPRES – Aksi pembakaran Al Quran telah terjadi beberapa kali di Swedia, bahkan mengejutkannya adalah kepolisian dan pengadilan setempat ‘mengizinkan’ tindakan kontroversial tersebut.

Kasus terbaru melibatkan seorang imigran Kristen Irak bernama Salwan Momika, yang melakukan pembakaran Al Quran di depan Central Mosque di Stockholm pada Hari Raya Iduldha. Momika mengklaim bahwa tujuan aksinya adalah untuk memprotes agama Islam dengan membakar kitab suci umat Muslim.

Dilansir dari The Local, Momika menyatakan, “Kami akan membakar Al Quran. Kami tidak berperang melawan Muslim, melainkan melawan pemikiran mereka. Kami tidak menentang umat Muslim, kami ada di pihak mereka.”

Momika meyakini bahwa agama Islam memiliki dampak negatif yang signifikan, dan oleh karena itu, Al Quran harus dilarang secara global.

Baca Juga: Iran Siap Lengkapi Pasukan Udara dengan Beli Pesawat Sukhoi Su-35 dari Rusia

Tindakan ini menuai kecaman global, di mana negara-negara Muslim menekan agar Swedia memberlakukan larangan terhadap pembakaran kitab suci Al Quran.

Sementara beberapa kelompok liberal berpendapat bahwa tindakan ini harus dianggap sebagai ujaran kebencian yang menargetkan etnis atau ras tertentu.

Namun, meskipun aksi tersebut mendapat kritik dari dunia internasional dan sejumlah kelompok liberal, kepolisian Swedia tetap memberikan izin dan memperbolehkannya dilakukan. Polisi menyatakan bahwa itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi.

“Di Swedia, kami memiliki kebebasan berekspresi. Kami juga menghormati pandangan yang berbeda dan memahami bahwa aksi ini dapat melukai perasaan sebagian pihak. Namun, kami harus mempertimbangkan aspek hukum. Itulah yang kami lakukan,” kata Mattias Sigfridsson, kepala polisi di kota selatan Helsingborg Swedia, kepada Associated Press.

Sebelumnya, polisi Stockholm telah berusaha menghentikan aksi pembakaran Al Quran sejak Februari lalu. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pengadilan yang berpendapat bahwa tindakan tersebut dilindungi oleh hukum Swedia.

Menurut keputusan pengadilan administratif di Swedia, hak untuk berkumpul dan memprotes dilindungi oleh undang-undang konstitusional Swedia, kecuali jika kegiatan tersebut membawa ancaman keamanan yang nyata.

Baca Juga: Hari Peluk Anak Sedunia, Hubungan Emosional dan Kesejahteraan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan