Diduga Abaikan Undang-Undang, Polda Jabar Dinilai Hanya Ingin Cepat Selesaikan Kasus Maut Subang Tumbalkan Supir

JABAR EKSPRES – Pengemudi kendaraan jenis truk atau bus, selalu menjadi tumbal dalam setiap kecelakaan lalu lintas di Indonesia, termasuk insiden maut Subang yang memaka 11 korban jiwa.

Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, pada insiden maut Subang pihak Polisi harus meminta pertanggung jawaban, kepada penyelenggara kegiatan serta pemilik bus.

“Bus yang mengalami kecelakaan itu, tidak memiliki izin angkutan bus pariwisata dan izin KIR, atau uji kendaraan bermotor telah habis masa berlaku sejak tahun lalu,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (26/5).

Djoko menerangkan, untuk pengurusan izin KIR bukanlah tanggungjawab pengemudi atau supir bus, melainkan wajib diurus oleh pemilik bus.

“Kendaraan yang tidak melalui uji KIR berarti rentan kondisinya tidak laik jalan,” terangnya.

Djoko mengungkapkan, sangat jarang sekali pemilik perusahaan bus yang tidak laik jalan, saat terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas diperkarakan hingga diadili di pengadilan.

“Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali,” ungkapnya.

Djoko menilai, seharusnya kecelakaan bus di Subang menjadi momentun agar penegakan hukum dapat komprehensif dan adil. Menurutnya, semua pihak yang terlibat harus turut bertanggung jawab.

Apabila merujuk pada Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebenarnya sudah mencantumkan adanya sanksi pidana, bagi perusahaan angkutan umum.

“Sanksi pidana itu terkait kendaraan yang dikemudikan sopir tanpa melalui pengujian KIR,” bebernya.

Djoko berujar, pengurusan izin KIR itu menjadi tanggungjawab pemilik bus, untuk mengetahui bahwa kendaraan yang tidak melalui uji KIR, berarti rentan kondisinya tidak laik jalan.

“Selama ini perusahaan angkutan dalam peristiwa kecelakaan hanya dikenai sanksi administratif, misalnya pencabutan izin,” ujarnya.

Djoko mengucapkan, bagi penyedia jasa angkutan umum yang tidak dapat menjamin kendaraannya laik jalan, maka dinilai pantas diberikan sanksi hukum yang setimpal.

Tidak hanya itu, bahkan lanjutnya, para petugas dan pejabat pemerintah yang tidak berkompeten juga wajib diseret ke ranah hukum.

“Tunjangan fungsional petugas pemeriksa laik jalan kendaraan umum sudah saatnya harus disesuaikan dengan kondisi sekarang,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan