Budyanto Jauhari, Pelaku Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangerang Selatan, Ancam Akan Bantai Keluarganya

JABAR EKSPRES – Jumat, 14 Juli 2023 lalu, viral kasus penganiayaan (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku Budyanto Jauhari (BJ) (38) terhadap istrinya, TM (21) yang sedang mengandung empat bulan di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan. Ibu korban juga sempat mencoba untuk melerai, namun malah terkena pukul dari pelaku.

Polres Tanggerang Selatan juga sudah resmi menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan karena pihak kepolisian menganggap kasus KDRT ringan dan tidak menimbulkan luka yang cukup berat.

“Untuk sementara, tidak kami tahan. Ya karena, berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka,” ucap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto.

BACA JUGA: Viral! Seorang Suami Tega Aniaya Istri Hamil 4 Bulan dan Mertuanya di Tanggerang Selatan, Pelaku Malah Dibebaskan

Tersangka Budyanto Jauhari pun dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 UU KDRT. Sementara itu, polisi juga masih menunggu hasil visum dari pihak korban.

BJ mengaku dirinya melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri karena kepergok bertukar pesan dengan wanita lain. Dirinya menganggap istrinya terlalu protektif dan baperan.

Namun, tanpa disangka, muncul sebuah bukti kuat yang baru, di mana tersangka BJ mengirimkan voice note (VN) yang berbunyi bahwa dia akan membantai istri beserta dengan keluarganya satu per satu.

Mohon maaf, bukan lancang, bukan sok jagoan, pasti gue bantai, satu keluarga, satu per satu gue bantai,” tutur Budyanto.

BACA JUGA: Viral! Pelaku KDRT Meminta Penangguhan Penahanan, Ini Sebabnya

Budyanto Jauhari Merupakan Residivis Kasus Narkoba

Ternyata, sebelum kasus ini, BJ merupakan seorang residivis atau orang yang melakukan tindak pidana berulang. Artinya, Budyanto kembali mengulangi perilaku negatif setelah dia pernah mendapatkan hukuman dari perilakunya itu.

Budyanto sendiri pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2021 lalu. Dia tertangkap setelah terlibat dalam penyelundupan narkoba yang ada di dalam obat COVID-19 atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 1744/PID.SUS/2021/PNTNG.

Saat dia ditangkap, ditemukan sekitar 2.342 butir pil barang bukti narkoba. Terdapat keanehan dalam kasus itu. Barang bukti yang dihadirkan dalam putusan pengadilan hanya ada 43 butir saja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan