Budyanto Jauhari, Pelaku Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangerang Selatan, Ancam Akan Bantai Keluarganya

Budyanto Jauhari Pelaku Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangerang Selatan, Ancam Akan Bantai Keluarganya
@mazzini_gsp/Twitter
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jumat, 14 Juli 2023 lalu, viral kasus penganiayaan (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku Budyanto Jauhari (BJ) (38) terhadap istrinya, TM (21) yang sedang mengandung empat bulan di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan. Ibu korban juga sempat mencoba untuk melerai, namun malah terkena pukul dari pelaku.

Polres Tanggerang Selatan juga sudah resmi menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan karena pihak kepolisian menganggap kasus KDRT ringan dan tidak menimbulkan luka yang cukup berat.

BJ mengaku dirinya melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri karena kepergok bertukar pesan dengan wanita lain. Dirinya menganggap istrinya terlalu protektif dan baperan.

Baca Juga:Minim Transportasi, Dishub Depok Siapkan Feeder ke Stasiun LRT HarjamuktiDalam Satu Pekan, Kecamatan Kadudampit Alami 3 Peristiwa

Namun, tanpa disangka, muncul sebuah bukti kuat yang baru, di mana tersangka BJ mengirimkan voice note (VN) yang berbunyi bahwa dia akan membantai istri beserta dengan keluarganya satu per satu.

Ternyata, sebelum kasus ini, BJ merupakan seorang residivis atau orang yang melakukan tindak pidana berulang. Artinya, Budyanto kembali mengulangi perilaku negatif setelah dia pernah mendapatkan hukuman dari perilakunya itu.

Budyanto sendiri pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2021 lalu. Dia tertangkap setelah terlibat dalam penyelundupan narkoba yang ada di dalam obat COVID-19 atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 1744/PID.SUS/2021/PNTNG.

Saat dia ditangkap, ditemukan sekitar 2.342 butir pil barang bukti narkoba. Terdapat keanehan dalam kasus itu. Barang bukti yang dihadirkan dalam putusan pengadilan hanya ada 43 butir saja.

0 Komentar