BPN Kota Depok juga saat ini telah memiliki Posko pengaduan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai proses PTSL itu.
Posko pengaduan PTSL BPN Kota Depok bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait lainnya.
‘’Koordinasi ini diperlukan untuk pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi lain yang terkait dengan masalah tanah,’’ ujarnya.
Baca Juga:PT Sansan Saudaratex Bikin Ulah Lagi, Kali Ini Air Limbah Melimpas ke Pemukiman Warga!Harga Kios Pasar Banjaran Rp 20 Juta Per Meter, Cekik Pedagang!
Indra menambahkan dengan adanya posko pengaduan di BPN Kota Depok, harapannya dapat mempercepat penyelesaian masalah dan meminimalisir hambatan administratif.
‘’Pendirian posko pengaduan PTSL merupakan langkah nyata dalam mewujudkan visi BPN Kota Depok untuk memberikan pelayanan publik berkualitas,’’ pungkas Indra. (yan).
