JABAR EKSPRES- Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana dari PT Istana Putra Agung kepada sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Tim penyidik sedang mendalami dugaan tersebut saat memeriksa sejumlah saksi, antara lain wiraswasta Logam Sehat Utama, Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah 1 Semarang, Eko Budi Santoso, dan pejabat pada Satuan Pelaksana 3 Jateng DIY 2019-2023, Heni Purwaningtyas.
“Ketiga saksi hadir dan diperiksa terkait pengetahuan mereka tentang dugaan adanya penyuapan untuk memenangkan PT IPA (Istana Putra Agung) dalam lelang proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Kadipiro-Semarang (JGSS), termasuk aliran dana dari PT IPA kepada sejumlah pihak termasuk pejabat di Kemenhub,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jakarta pada Kamis, dikutip dari Antara.
Baca juga: Fakta Baru di Balik Perpanjang Penahanan Yana Mulyana Tersangka Kasus Korupsi
Ali menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (12/7). Pemeriksaan dilakukan di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada Selasa, 11 April 2023, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, DJKA Kementerian Perhubungan.
KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Baca juga: KPK Selidiki Harta Kekayaan Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Para tersangka terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).
Sementara itu, enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).