Gandeng PT Pos, MA Siap Tangani Pengiriman Dokumen Peradilan

BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bekerjasama dengan PT Pos Indonesia guna menangani pengiriman dokumen-dokumen terkait proses peradilan bagi ratusan pengadilan yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.

 

Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin mengungkapkan, bahwa jasa pengiriman melalui PT Pos itu dinilai dapat lebih cepat, akurat, hingga pembiayaan yang lebih murah.

 

“Jadi kerjasama ini dilaksanakan MoU, MoU-nya sudah saya tandatangani beberapa hari yang lalu,” ujarnya di Graha Pos Indonesia, Kota Bandung, Jawa Barat, Jum’at (14/7)

 

Syarifuddin mengungkapkan, ada sekitar 900 pengadilan yang tersebar di seluruh Indonesia yang memiliki aktivitas administrasi surat menyurat. Maka dari itu, melalui PT Pos ini, Ia menyebut proses pengiriman dokumen penting bisa dilacak secara real time.

 

“Kalau di lihat dari paparan tadi, rinci sekali, kapan disaksikan bisa lihat, yang tanda tangan bisa lihat,” ujarnya

 

Ditempat yang sama, Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi menambahkan bahwa dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan MA itu sudah diatur secara rinci, mulai dari prosedur pengiriman, tata cara, hingga perekaman data.

 

“Itu supaya semuanya bisa terpantau secara online, real time, dan 24 jam, 7 hari seminggu,” katanya

 

Bahkan dalam pengiriman dokumen peradilan Faizal mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan skema khusus yang nantinya akan dilakukan.

 

“Ini dokumen yang sangat penting dan rahasia, karena ini di dalamnya ada informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik,” katanya.

 

Tak hanya itu, ia juga menuturkan dalam satu tahun PT Pos mampu mengirim sebanyak 115 juta dokumen dan parcel.

 

“Kita punya 4.800 titik, jadi setidaknya kalau satu orang dialokasikan di setiap kantor kami, minimal (kapasitas) 4.800 itu kita siapkan,” pungkas Faizal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan