145 Rekening Panji Gumilang Dibekukan, Apa Alasannya ?

145 Rekening Panji Gumilang Dibekukan, Apa Alasannya ?
0 Komentar

JABAR EKSPRES- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah mengonfirmasi bahwa sebanyak 145 rekening yang diduga dimiliki oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang, telah dibekukan.

Rekening-rekening ini merupakan bagian dari total 367 rekening yang telah ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diduga terkait dengan Panji Gumilang.

Semua rekening yang sedang dalam proses analisis saat ini telah diblokir agar tidak dapat digunakan.

Baca Juga:Ingin Terhapus Dosa? Lakukan 6 Amalan Penghapus DosaSebentar Lagi Bulan muharram, Berikut Adalah 5 Keutamaanya

Mahfud menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.

Dari 367 rekening yang ditemukan oleh PPATK, terdapat dugaan yang kuat terkait penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Di antara rekening-rekening tersebut, terdapat 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang dan Abdus Salam Panji Gumilang.

Nama tersebut terdiri dari enam nama, termasuk Abu Toto, Panji Gumilang, dan Abdus Salam.

Selain ratusan rekening, Mahfud MD juga menemukan 295 bidang tanah yang diduga terkait dengan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun dan dimiliki oleh Panji  dan keluarganya.

Ratusan bidang tanah ini didaftarkan dengan nama, tempat, dan tanggal lahir yang sama.

PPATK memperkirakan bahwa mutasi rekening milik Panji  mencapai triliunan rupiah dan jumlah ini masih berpotensi bertambah seiring dengan penyelidikan yang lebih mendalam.

Baca Juga:Keistimewaan Hari Jum’at dalam Islam, ini Amalan yang DianjurkanCara Diet Alami untuk Menjaga Kesehatan dan Berat Badan

Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan PPATK dan membentuk tim khusus untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penistaan agama yang dilaporkan melibatkan Panji dengan pasal pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selama proses penyidikan kasus penistaan agama, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian.

Rencananya, kedua kasus ini akan digabungkan dalam satu berkas penyelidikan yang akan diajukan ke pengadilan.

0 Komentar