JABAR EKSPRES – Pada hari Rabu, 12 Juli 2023 Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman pribadi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Hari ini juga kembali dilakukan penggeledahakn masih di wilayah Batam, terhadap rumah pribadi kediaman keluarga tersangka AP,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sebagaimana mengutip dari ANTARA.
Meski demikian, Ali Fikri masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut atas apa saja yang ditemui oleh tim penyidik.
Untuk lebih lanjutnya, tim penyidik pasti akan menginformasikan lebih detail atas penggeledahan tersebut.
“Nanti hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat,” katanya melanjutkan.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bahari Berkah Madani di Kota Batam, Kepulauan Riau pada hari Selasa, 11 Juli 2023.
BACA JUGA: KPK Periksa eks Kepala Bea Cukai Makassar Terkait Dugaan TPPU
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono.
Sebagai informasi lebih lanjut, sebelumnya, pada hari Jumat, 7 Juli 2023 KPK menaham Andhi Pramono sebabagi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, Andhi juga diduga menghubungkan antarimprotir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Melalui rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah yang dalam bentuk fee.
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga menyalahi aturan kepebeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor yang diduga tidak berkompeten.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Menpora Terkait Dugaan Korupsi BTS Hari Ini
Cara AP menerima fee tersebut, salah satunta melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabarekspres.com, penerimaan gratifikasi tersebut diguda terjadi pada rentang waktu tahun 2012-2022.