KPK Temukan Bukti Elektronik Kasus Dugaan TPPU Andhi Pramono

Pada waktu tersebut Andhi menduduki beberapa posisi, mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhir sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh AP tersebut kini tercatat sebanyak Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.

BACA JUGA: KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Kementerian Pertanian (Kementan)

Kemudian, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, AP juga diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayar 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan