KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana, Ali Fikri: Berkas YM dkk Masih Terus Dilengkapi Penyidik

JABAR ESKPRES – Kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung, Jawa Barat, nonaktif Yana Mulyana (YM) selama 30 hari.

Terkait perpanajangan masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2023. Ia juga mengungkapkan alasannya.

Berdasarkan keterangan Ali Fikri, KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana selama 30 hari, yakni mulai tanggal 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023 mendatang.

BACA JUGA: Terseret Kasus Suap Yana Mulyana, Sekda Ema Sumarna Kecipratan Fee Proyek?

“Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, maka Tim Penyidik KPK masih memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan. Penahanan tersebut mulai 14 Juli 2023 sampai 12 Agustus 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Kamis, 13 Juli 2023.

Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan Yana Mulyana tersebut akan digunakan Penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum disidangkan.

“Berkas perkara tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,” katanya melanjutkan.

BACA JUGA: Fakta Baru! Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Yana Mulyana Kembali Digelar, Saksi Bongkar Fee Proyek Dishub Kota Bandung

Sebagai informasi, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat, 14 April 2023 malam. Yana Mulyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek “Bandung Smart City” Tahun Anggaran 2022-2023.

Selain Yana Mulyana, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan