Tak Setuju! MPR Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Permohonan Izin Pernikahan Beda Agama

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto minta MA membatalkan putusan PN Jakpus soal permohonan izin pernikahan beda agama. PMJ News/MPR/
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto minta MA membatalkan putusan PN Jakpus soal permohonan izin pernikahan beda agama. PMJ News/MPR/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjadi sorotan Wakil Ketua MPR Yandri Susanto hingga minta Mahkamah Agung (MA) membatalkan izin. Pasalnya, diisukan telah mengizinkan pernikahan beda agama (Islam dengan Kristen).

Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto tidak setuju dengan putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Sehingga, pihaknya meminta MA untuk ambil sikap.

Bukan hanya itu, Yandri Susanto juga khawatir ke depannya masyarakat akan berbeda-beda dalam penafsiran pernikahan beda agama.

Baca Juga:Akui Tak Tahu DPRD Kota Bandung Terima Fee Proyek dari Kasus Suap Yana Mulyana, Tedy Rismawan: Hormati Proses PersidanganReaksi Ketua DPRD Kota Bandung Soal Dugaan Fee Proyek dari Kasus Suap Yana Mulyana, Tedy Rusmawan: Saya Gak Tahu

Tujuannya yakni untuk menyampaikan saran dan aspirasi masyarakat terkait putusan PN Jakpus yang mengizinkan permohonan pernikahan beda agama kepada MA.

“Kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput. Sekaligus menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” katanya, memungkasi.

Sejak beredar keputusan PN Jakpus soal mengizinkan pernikahan beda agama, kontroversi di tengah masyarakat pun mencuat. Ada sebagian yang setuju, tetapi mayoritas masyarakat menolak. Hal itu berdasarkan pantauan dari sejumlah akun media sosial yang mengunggah kabar tersebut. (*)

0 Komentar