Tak Setuju! MPR Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Permohonan Izin Pernikahan Beda Agama

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjadi sorotan Wakil Ketua MPR Yandri Susanto hingga minta Mahkamah Agung (MA) membatalkan izin. Pasalnya, diisukan telah mengizinkan pernikahan beda agama (Islam dengan Kristen).

Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto tidak setuju dengan putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Sehingga, pihaknya meminta MA untuk ambil sikap.

Bukan tanpa alasan, Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto meegaskan bahwa dengan PN Jakpus yang mengizinkan permohonan pernikahan beda agama sudah sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI Tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.

BACA JUGA: Inilah 6 Bahan untuk Gaun Pernikahan, Kesan Elegan!

Lebih lanjut, Yandri Susanto mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat penting untuk ditindaklanjuti. Ia bahkan meminta MA agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

Bukan hanya itu, Yandri Susanto juga khawatir ke depannya masyarakat akan berbeda-beda dalam penafsiran pernikahan beda agama.

“Ini sangat penting. Saya minta ke MA agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran berbeda-beda terkait pernikahan beda agama,” kata Yandri Susanto, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Selasa, 11 Juli 2023.

BACA JUGA: 10 Hal ini Wajib Kamu Persiapkan Sebelum Pernikahan!

Sebagai informasi, Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto datang bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah KH Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji. Mereka pun diterima secara baik oleh Ketua MA.

Tujuannya yakni untuk menyampaikan saran dan aspirasi masyarakat terkait putusan PN Jakpus yang mengizinkan permohonan pernikahan beda agama kepada MA.

“Kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput. Sekaligus menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” katanya, memungkasi.

Sejak beredar keputusan PN Jakpus soal mengizinkan pernikahan beda agama, kontroversi di tengah masyarakat pun mencuat. Ada sebagian yang setuju, tetapi mayoritas masyarakat menolak. Hal itu berdasarkan pantauan dari sejumlah akun media sosial yang mengunggah kabar tersebut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan