JABAR EKSPRES – Pada hari pertama Operasi Patuh Lodaya 2023, Polres Sukabumi Kota menjatuhkan sanksi tilang kepada 136 pengendara kendaraan bermotor yang melintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Hari pertama atau Senin (10 Juli 2023) kami menindak 136 pengendara dengan ETLE karena melanggar berbagai aturan lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusuma di Sukabumi pada Selasa.
Menurut Eryda, dari total 136 pengendara yang diberikan sanksi tilang, sebagian besar adalah pengemudi sepeda motor, yaitu sebanyak 125 orang, sedangkan sisanya sebanyak 11 orang merupakan pengemudi mobil.
Baca Juga:10 Kerja Sampingan Online yang Penghasilannya Tidak Main-Main, UMR Lewat!Helikopter Jatuh di Gunung Everest, Semua Penumpang Meninggal dan Penyebabnya Masih dalam Penyelidikan
Dari 125 pengendara sepeda motor yang ditilang, sebanyak 87 orang tidak menggunakan helm keselamatan, sementara sisanya melanggar rambu lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Eryda mengajak para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, karena dengan ketaatan dan disiplin terhadap aturan dapat mengurangi kasus kecelakaan.
Operasi ini bertujuan bukan untuk menakuti pengendara, melainkan untuk membentuk disiplin bagi pengguna kendaraan bermotor.
Penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) juga dapat mengurangi tingkat keparahan dalam kasus kecelakaan.
