JABAR EKSPRES – Dua begal berinisial ‘P’ dan ‘F’ asal Cimahi berhasil diringkus Polisi usai bawa kabur 30 sepeda motor milik nasabah leasing. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyamar sebagai petugas penagih (Debt Collector) dari salah satu perusahaan leasing di Kota Cimahi.
Kedua begal tersebut beraksi di tiga wilayah, diantaranya Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung 6 kali. Menurut Polisi, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali. Selama beraksi, pelaku tidak pernah gagal dalam mengelabui para korbannya.
Para pelaku meyakinkan korbannya dengan menunjukkan surat berita acara penarikan kendaraan dan membawa korban ke depan kantor salah satu leasing.
Baca Juga:UU Kesehatan Resmi Disahkan DPR, FPKS Tolak Sampai AkhirKunjungi Stadion Si Jalak Harupat, Presiden Jokowi Tinjau Renovasi dan Seleksi Pemain U-17
“Pelaku mengatakan kepada korban bahwa kredit motornya bermasalah, sehingga korban MS ini mengikuti apa kata para pelaku. Untuk meyakinkan para korban, selanjutnya para pelaku ini membawa korban ke depan kantor salah satu perusahaan leasing. Disana pelaku mengelabui MS dan kerabatnya agar pergi membeli materai. Sementara sepeda motor sudah dalam penguasaan pelaku. Pada kesempatan itu, para pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik korban MS,” ujar AKP Luthfi.
