Reaksi Ketua DPRD Kota Bandung Soal Dugaan Fee Proyek dari Kasus Suap Yana Mulyana, Tedy Rusmawan: Saya Gak Tahu

JABAR EKSPRES – Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bandung Tedy Rusmawan angkat bicara soal dugaan adanya fee proyek ke DPRD Kota Bandung dari kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Ia menjadi sorotan susai dugaan tersebut mencuat.

Nama Tedy Rusmawan mencuri perhatian publik usai dugaan adanya fee proyek ke anggota DPRD Kota Bandung dari kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Hal tersebut diungkap oleh saksi dalam persidangan pada Senin, 10 Juli 2023 lalu.

Namun, Tedy Rusmawan tidak banyak berkomentar mengenai dugaan aliran fee proyek ke DPRD Kota Bandung dari kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

BACA JUGA: Dugaan Fee Proyek ke DPRD Kota Bandung dari Kasus Suap Yana Mulyana, JPU KPK Ungkap Peran Dewan

“Pertama, kita DPRD menghormati proses persidangan. Kemudian mengikuti proses ini,” kata Tedy Rusmawan kepada wartawan.

Meskipun demikian, Tedy Rusmawan berharap proses persidangan kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana tersebut dapat berjalan dengan cepat dan tuntas. Namun, ia mengaku tidak mengetahui terkait aliran dana atau fee proyek ke Dinas Perhubungan (Dishub) ke DPRD Kota Bandung dari kasus itu.

“Saya pribadi enggak tahu terkait hal itu (aliran dana) karena proses pembahasan kita normatif saja,” kata sang Ketua DPRD Kota Bandung tersebut, dikutip JabarEskpres.com pada Selasa, 11 Juli 2023.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Yana Mulyana, Saksi Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Fee Proyek 15 Persen

Sebagai informasi, persidangan lanjutan kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana digelar pada Senin, 10 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Sidang tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City.

Adapun sidang tersebut untuk tiga terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yaitu Direktur PT CIFO Sony Setiadi, serta Benny, dan Andreas Guntoro dari PT SMA. Dalam persidangan tersebut dihadirkan juga saksi dari Dishub Kota Bandung. Dari keterangan saksi itu terungkap soal dugaan fee yang mengalir ke DPRD Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan