Pansus 4: Cara Atasi Kemacetan di Kota Bandung, Harus Perbaiki Transportasi Umum

JABAR EKSPRES – Salah satu masalah yang sering dikeluhkan warga Kota Bandung adalah kemacetan, Karenanya, Pansus 4 DPRD Kota Bandung tengah membahas raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Menurut anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung Uung, salah satu hal yang bisa dilakukan dalam mengatasi kemacetan, adalah dengan memperbaiki moda transportasi umum.

“Sebenarnya, banyak hal yang diatur dalam raperda ini. Namun, semua fokus pada pelayanan dan upaya dalam mengatasi kemacetan,” ujar politisi Partai NAsDem tersebut.

Baca juga : 16 Pasal Belum Dibahas Pansus 9, Bisakah Raperda Minol Disahkan Bulan Depan?

Uung mengatakan, salah satu yang dibahas dalam Pansus 4 adalah mengenai peningkatan sarana dan prasarana angkutan umum.

Karena, lanjut Uung, meningkatkan pelayanan transportasi umum, merupakan upaya dalam mengurangi pengguna kendaraan pribadi.

“Jika transportasi umum baik, maka orang-orang juga tidak akan menggunakan kendaraan pribadi. Mereka akan menggunakan transportasi umum,” tambahnya.

Uung juga menjelaskan, saat ini tengah dilakukan ujicoba dengan konversi dari dua angkot ke satu mobil elf. Dengan pertimbangan, bisa mengurangi kemacetan.

Namun, ada masalah baru, yakni ukuran mobil elf juga tidak kecil, sehingga tidak semua trayek bisa dilalui elf.

“Konfersi 2 angkot satu elf ini, sudah diberlakukan kurang lebih pertengahan tahun lalu, sekarang sudah ada 25 unit elf yang beroperasi di berbagai trayek dan bisa dinikmati warga secara gratis. Namun, memang, angkotnya untuk sementara belum ditarik dari peredaran,” tuturnya.

Nantinya, akan diujicoba, apakah metode ini bisa mengurangi kemacetan atau tidak. Sehingga nantinya akan dievaluasi dan diputuskan, apakah program ini akan diteruskan atau tidak.

Selain itu, ada baiknya mengatasi kemacetan ini didukung dengan kebijakan, dari pemerintah pusat, dimana warga mendapat subsidi mengganti mobil lama ke mobil baru.

Karena idealnya, seperti halnya di luar negeri, bahwa mobil lama harus sudah diganti setidaknya setiap 10 tahun.

“Jadi setiap 10 tahun, mobil lama diganti menjadi mobil baru, kecuali mobil antik dan mobil hobi,” jelasnya.

Baca juga : Untuk Kota Bandung Lebih Nyaman, Raperda Peredaran Minol Sangat Dibutuhkan

Pasalnya, menggunakan mobil lama ada beberapa kerugian, diantaranya polusi udara, karena knalpot dan mesin mobil sudah tidak dalam kondisi prima.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan