JABAR EKSPRES – Memasuki tahun ajaran baru, banyak kebutuhan yang harus dipersiapkan, salah satunya seragam sekolah. Bukan hanya yang ganti jenjang, kadang yang naik kelas juga membutuhkan seragam baru. Sebelum kamu membeli seragam untuk sekolah, baiknya simak terlebih dahulu atuaran penggunaan seragam terbaru yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Aturan penggunaan seragam sekolah khususnya untuk sekolah negeri dari jenjang SD hingga SMA sudah diatur dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dengan aturan seragam sekolah ini, maka sekolah tidak dapat seenaknya menerapkan seragam untuk anak didiknya, karena semua harus sesuai dengan peraturan. Karenanya sebelum membeli seragam baru, perlu disimak terlebih dahulu seperti apa aturan terbaru untuk seragam sekolah yang boleh digunakan.
Beberapa aturan tersebut diantaranya, peserta didik di setiap jenjang pendidikan menengah akan memiliki pakaian seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah. Mengenai desain, warna dan bentuknya bisa disesuaikan dengan kebijakan sekolah.
Pengadaan pakaian seragam sekolah yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa. Kecuali untuk penerima bantuan atau beasiswa.
Untuk lebih jelasnya seperti apa aturan terbaru penggunan seragam sekolah, berikut uraiannya dengan jelas :
Aturan Seragam Sekolah Terbaru Siswa
01. Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
2. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
3. Siswa SMA/SMALB/SMKLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Baca juga : Aturan Baru Model Seragam Sekolah Berlaku Secara Nasional, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
4. Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional (seragam kekhususan Aceh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh
5. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera
6. Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut: