Kejagung Agendakan Ulang Pemanggilan Maqdir Ismail yang Merupakan Pengacara Irwan Hermawan Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo 

Kejagung Agendakan Ulang Pemanggilan Maqdir Ismail yang Merupakan Pengacara Irwan Hermawan Terdakwa Korupsi BTSK 4G Kominfo 
Kejagung Agendakan Ulang Pemanggilan Maqdir Ismail yang Merupakan Pengacara Irwan Hermawan Terdakwa Korupsi BTSK 4G Kominfo 
0 Komentar

Enam dari delapan tersangka tersebut telah menjadi terdakwa dan akan menghadapi pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.

Dua tersangka lain yang sedang dalam proses penyelesaian berkas perkara adalah Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Baca Juga:Catherine Wilson Diminta Buktikan Tuduhan Pencurian dengan Kerugian Ratusan Juta yang Dilakukan PembantunyaIni Alasan Chelsea Rilis Seragam Baru Tanpa Sponsor Untuk Musim 2023/2024

Secara terpisah, Kuasa Hukum Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan dirinya hari ini seharusnya bertemu dengan kliennya untuk menghadiri sidang di PN Jaksel, sehingga pihaknya mengundur jadwal sidang menjadi Kamis (13/7). Pengadilan Jakarta.

Dia mengatakan akan membawa uang Rp27 miliar  yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam skandal korupsi BTS Cominfo ke Kejaksaan Agung.

Maqdir Ismail mengatakan bahwa ia akan membawa uang tersebut ke Kejaksaan Agung secara tunai pada hari Kamis (13/7).

 

0 Komentar