JABAR EKSPRES, DEPOK – Perkara dugaan pencurian rumah artis Catherine Wilson memasuki babak baru. Kuasa Hukum RA yang merupakan ART Catherine Wilson meminta bukti tuduhan pencurian yang dibebankan RA.
Menurut Kuasa Hukum RA, Andi Tatang Supriyadi usai menjalankan sidang di PN Depok mengatakan, kliennya tidak mencuri hingga ratusan juta seperti tuduhan Chaterine Wilson.
“Ratusan (juta) itu kalau jam tangannya yang richard mille terbukti dia (RA pelakunya), tapi kalo engga terbukti gimana?,” kata Andi Tatang Supriyadi, di Pengadilan Negeri Depok. Senin, (10/7).
Baca Juga:Ini Alasan Chelsea Rilis Seragam Baru Tanpa Sponsor Untuk Musim 2023/2024Pelatih Bima Sakti Panggil 34 Pemain Untuk Persiapan Piala Dunia U-17
Menurut Tatang, segala sesuatu perbuatan yang bersifat melawan hukum harus di buktikan di dalam persidangan. Sehingga pihaknya meminta bukti di muka persidangan, sehingga tidak hanya menjadi tuduhan.
“Tuduhan boleh-boleh saja, tapikan dalam prakteknya di persidangan tidak di ungkap,” kata Andi Tatang Supriyadi.
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula saat RA diduga mencuri barang-barang berharga milik artis Chaterine Wilson berupa 1000 dolar AS (Rp. 14,6 juta), 400 dolar singapura (Rp. 4,3 juta), emas putih, jam tangan, dan satu set kamera. Atas perbuatan ART-nya tersebut Chaterine Wilson melaporkan ke Polres Metro Depok. (Mg10)