Kejagung Agendakan Ulang Pemanggilan Maqdir Ismail yang Merupakan Pengacara Irwan Hermawan Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo 

JABAR EKSPRES – Penyidik Kejaksaan Agung menunda pemanggilan  Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, setelah menerima surat permohonan penangguhan pemeriksaan.

“(Surat penundaan) tadi (diterima) lebih awal dari jam 13.00 WIB. (Pemeriksaan) ditunda sampai hari Kamis (13/7),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Ketut Sumedana, mengutip dari Antara pada Senin (10/7)

Ketut menjelaskan bahwa Makdil Ismail telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dari Senin (10/7) menjadi Kamis (13/7).

Permohonan tersebut diterima pada sore hari, disertai dengan alasan mengapa tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari pemanggilan pertama.

BACA JUGA : Penipuan si Kembar Rihana dan Rihani, Selain Iphone Ternyata Ada Barang Mewah Tas Hermes, dan LV

“Karena yang bersangkutan sedang menangani kasus lain,” kata Ketut.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung memanggil  Maqdir Ismail sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukungnya pada Kementerian Kominfo tahun anggaran 2020-2022.

Penyidik meminta Makdil Ismail untuk menjelaskan pernyataannya bahwa uang sebesar 27 miliar rupiah dalam bentuk dolar AS telah dikembalikan oleh pihak swasta.

Ketut mengatakan penyidik memanggil McDill untuk mengklarifikasi kesaksiannya dan memberikan uang yang dimaksud karena kesaksian McDill kontroversial.

“Saya harap dia membawa uangnya sendiri. Jangan saling merepotkan,” kata Ketut.

Ketut menegaskan bahwa para penyidik yang menyelidiki kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo ingin menyelesaikan kasus ini dengan cara yang jelas, transparan, dan obyektif.

Lebih dari 500 saksi telah diadili dalam kasus ini, yang merugikan negara sebesar Rp8,32 Triliun

“Kami membersihkan semua yang terjadi di masyarakat agar masyarakat tidak menyebut kami malas. Tidak ada yang diam, semua sudah ada prosesnya,” katanya.

BACA JUGA : Dugaan Aliran Dana ke Dito Ario Tedjo Bukan dari Korupsi BTS Kominfo? Kejagung Tegaskan Soal Ini

“Enam orang telah diadili, investigasi sedang berlangsung dan pemanggilan sedang menunggu. Kami juga memperhitungkan bahwa ini tersebar luas di Amerika Serikat, dan kami berharap,” tambah Ketut.

Ada total 8 tersangka dalam kasus ini dan menyebabkan kerugian sebesar Rp8,32 Triliun kepada Kas Negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan