9 Bacaleg Tak Ajukan Perbaikan, Satu Bacaleg Meninggal Dunia di Sumedang

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang terus lakukan pengawasan terhadap proses tahapan pencalonan, termasuk tahap perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah berakhir pada 9 Juli 2023 kemarin.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang, Dodoy Cardaya menyebutkan bahwa sampai hari terakhir tahap perbaikan syarat Bacaleg, seluruh partai politik peserta pemilihan umum di Sumedang menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg yang belum memenuhi syarat atau BSM.

Namun, kata Dodoy, dari jumlah 826 yang mendaftar pada awal pendaftaran, hanya sekitar 817 yang melengkapi persyaratan.

“Jadi pada pendaftaran awal Bacaleg itu terdapat 826 pendaftaran, dan setelah diverifikasi hanya 67 yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan, sisanya harus melakukan perbaikan. Dan hingga kemarin, dari jumlah tersebut ada 9 Bacaleg dari 2 Parpol yang tidak melakukan perbaikan,” ujar Dodoy kepada Jabar Ekspres, Senin 10 Juli 2023.

Dodoy melanjutkan, selain ada 9 Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan, ada satu orang Bacaleg dari salah satu Parpol yang meninggal dunia. Serta adanya pergantian Bacaleg yang dilakukan oleh Parpol.

BACA JUGA: 7 Ton Rongsokan Habis Dilahap Si Jago Merah di Sumedang

BACA JUGA: Bupati Sumedang Berikan SK Pengangkatan PPPK kepada 746 Peserta

“Untuk pergantian Bacaleg itu tentunya diperbolehkan selama memenuhi syarat dan telah mengantongi persetujuan dari DPP Partai yang bersangkutan. Pada dasarnya yang boleh melakukan pergantian itu bila ada salah satu Bacaleg meninggal dan mengundurkan diri,” Jelasnya.

Semua berkas perbaikan Bacaleg yang diserahkan oleh Parpol ini akan diverifikasi kembali oleh KPU terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 6 Agustus nanti.

“KPU akan melakukan memverifikasi perbaikan dokumen Bacaleg. Apabila ditemukan ada dokumen yang tidak sesuai maka akan dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat). Dan tidak ada lagi proses perbaikan. Jadi, pada proses ini hanya menentukan TMS dan MS untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Dan hasil verifikasi dokumen perbaikan seterusnya untuk penyusunan rancangan DCS (Daftar Calon Sementara),” tuturnya.

Dodoy memastikan, bila Bawaslu Kabupaten Sumedang sendiri terus mengawasi proses tahapan perbaikan syarat Bacaleg ini.

“Ada beberapa hal yang kita awasi dalam proses ini, seperti penyampaian formulir B dokumen perbaikan Parpol, kemudian keterwakilan perempuan dan sebagainya. Kita pastikan itu harus dipenuhi oleh Parpol,” pungkas Dody. (Mg11)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan