Ancaman Besar!! Bahaya Obat Tradisional Ilegal yang Mengintai Ginjal dan Hati

Ancaman Besar!! Bahaya Obat Tradisional Ilegal yang Mengintai Ginjal dan Hati
Ancaman Besar!! Bahaya Obat Tradisional Ilegal yang Mengintai Ginjal dan Hati
0 Komentar

Berikut adalah delapan merek obat tradisional ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan berpotensi merusak ginjal dan hati:

1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

2. Montalin (di temukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

Baca Juga:Para Atlet Resmi di Angkat Sebagai PNS di Kementerian Pemuda dan OlahragaManfaat Rendaman Bawang Putih dan Madu, Berikut Cara Membuatnya

3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

8. Minyak Lintah Papua (Sumatera, Bali, Kalimantan)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

Perhatikan Keamanan Anda!

Masyarakat di himbau untuk selalu waspada terhadap obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya.

Baca Juga:Bahaya Obesitas Saat Ibu Hamil??Pembelaan Serta Penyelesaian Pihak Manajemen Persib Bandung Untuk Bobotoh Atas Protes Harga Tiket Naik

Konsultasikan dengan tenaga medis atau apoteker terpercaya sebelum mengonsumsi obat tradisional, dan pastikan produk yang di gunakan telah memiliki izin edar dari BPOM RI.

Keselamatan dan kesehatan Anda adalah prioritas utama!

0 Komentar