Bareskrim sangkakan Pasal 45a Pada Panji Gumilang, Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun

JABAR EKSPRES – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri sudah menerbitkan surat perintah kepada Panji Gumilang, yang merupakan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait kasus ponpes Al Zaytun.

“Kemarin kami tingkatkan penyidikan dan SPDP-nya kami kirimkan ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi pada hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani mengutip dari Antara, pada (6/7)

Djuhandhani menjelaskan penyidik melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan sangkaan tambahan, yakni Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal pada Senin (3/7), penyidik menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

BACA JUGA : Ma’ruf Amin Sebut Tak Akan Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Ini Alasannya!

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” “Kedua perkara tersebut akan digabungkan dalam satu berkas perkara,” kata Juhandani.

Sementara itu, Juhandani, merujuk pada 256 rekening Panji Gumiran yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud, mengatakan bahwa penyidik belum membuka kasus tersebut.

Ia mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik kembali memeriksa saksi-saksi hari ini, namun identitas para saksi yang diperiksa dirahasiakan.

BACA JUGA : Diduga Ada Transaksi Mencurigakan di Al Zaytun, PPATK: Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan

Kuasa hukum Panji Gumilan, Hendra Effendi, dalam konfirmasi terpisah mengatakan bahwa kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk memberikan keterangan lagi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan