Polres Karawang Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Berkedok Toko Kelontong dan Konter Pulsa

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Narkoba Polres Karawang berhasil membongkar sindikat peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Karawang. Sebanyak 15 orang berhasil dibekuk hanya dalam kurun waktu dua pekan.

Informasi keberadaan para pengedar narkoba tersebut didapat dari laporan informasi Polisi RW yang disebar diseluruh wilayah Polres Karawang.

15 Pelaku peredaran narkoba tersebut dipamerkan saat press release di halaman Mako polres Karawang pada Rabu (05/07). Mereka melakukan aksinya dengan berkedok sebagai penjual Toko Kelontong dan Konter pulsa.

Target sasaran dari para pengedar narkoba di Karawang ini adalah karyawan perusahaan dan pekerja pabrik yang berada disekitar lokasi toko kelontong dan konter pulsa.

“Modus baru dari para pengedar OKT ini ialah berkedok toko kelontong. Perlu diketahui juga, ada beberapa dari mereka ini yang mengedarkan OKT berkedok sebagai penjual pulsa dengan membuka konter pulsa dan menyasar para pembelinya seperti karyawan perusahaan atau karyawan pabrik,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin di dampingi oleh Kasie Humas Ipda Herawati saat press release Rabu (5/7)

Baca juga : Kurir dan Bandar Ditangkap! Satnarkoba Polresta Bogor Amankan 5 Kg Ganja

Arief merinci, dari 15 pelaku pengedar narkotika, 8 pelaku di antaranya merupakan jaringan pengedar obat keras tertentu (OKT) yang melancarkan aksi peredarannya dengan berkedok sebagai pelaku UMKM jenis warung kelontong dan konter pulsa.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 3.802 butir pil hexymer dan tramadol. Sedangkan dari tangan seorang pelaku pengedar psikotropika berinisial FIS, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 100 butir pil psikotropika.

“Adapun identitas dari ke 7 pelaku pengedar OKT lainnya tersebut berinisial PA, MI, SM, FA, B, I dan R, satu orang pelaku diantaranya masih dalam pengejaran petugas. Mereka rata-rata mengedarkan OKT disejumlah daerah seperti Kecamatan Jatisari, Telagasari, Cikampek, Kotabaru dan Cilamaya,” jelasnya.

Sementara untuk 6 orang para pelaku pengedar narkoba jenis sabu, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 66,19 gram. Para pelaku berinisial HB, H, B, PS, AP dan AS.

“Untuk para pelaku pengedar narkotika jenis OKT, terancam disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 yang di mana setiap orang yang dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan