Polres Karawang Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Berkedok Toko Kelontong dan Konter Pulsa

Baca juga : Efek Narkoba Bagi Kesehatan & Kecerdasan Pada Balita!

“Sedangkan untuk para pelaku narkotika jenis sabu-sabu, terancam akan disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman kurungan penjaranya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimalnya selama 15 tahun penjara,” terangnya.

Hal itu menurutnya sebagai bukti keseriusan Sat Res Narkoba Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika dan OKT selama dalam kurun 2 pekan terakhir.

“Khusus di wilayah hukum Kabupaten Karawang, dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pengedar maupun bandar peredaran narkotika berbagai jenis. Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bisa bersembunyi dari kami karena kami di latih untuk mencari dan menemukan kalian,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan