Polemik Mie Gacoan: Rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bogor Terkesan Diacuhkan!

JABAR EKSPRES – Polemik Resto Mie Gacoan yang beroperasional di Kota Bogor seakan tak kunjung usai, lantaran keberadaannya memantik sejumlah permasalahan terkait perizinan.

Menyikapi itu, belum lama ini, jajaran Komisi I DPRD Kota Bogor, sempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gerai kelima Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal hingga mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Rekomendasi tersebut berisikan lima poin penting sebagai catatan bagi Pemkot Bogor agar segera menindaklanjuti persoalan yang mengganjal.

Namun, sampai saat ini, rekomendasi itu terkesan diacuhkan oleh Pemkot Bogor. Sebab, masih ada gerai Mie Gacoan yang tetap beroperasional, termasuk Mie Gacoan Sholis.

Baca juga: Habiskan Dana Rp32 Miliar, Penataan Wisata Situ Ciburuy Masih Carut-Marut!

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengaku, pasca dilakukan sidak dan diterbitkannya lima rekomendasi itu pihaknya belum mendapatkan update.

“Belum ada laporan dari pemkot soal perizinan mereka (Mie Gacoan) sudah selesai atau belum. Kita akan panggil dinas terkait untuk mengkonfirmasi hal itu. Kita adakan rapat kerja,” katanya kepada wartawan JabarEkspres.com, Rabu, 5 Juli 2023.

Menurut Endah, persoalan Mie Gacoan yang terjadi di Kota Bogor harus mendapat pemetaan ulang agar tidak kembali terjadi dan dicontoh oleh pengusaha lainnya.

“Harus dipetakan lagi dan Mie Gacoan hanya salah satu saja, mungkin lebih banyak lagi usaha yang seperti itu di Kota Bogor,” pungkasnya.

Adapun lima poin rekomendasi yang ditandatangani langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono yakni poin pertama, dari hasil temuan sidak yang dilakukan oleh komisi I DPRD Kota Bogor ditemukan terdapat dua perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan yaitu PBG dan Siteplan.

Poin kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung masuknya investasi di Kota Bogor dan penyerapan tenaga kerja, akan tetapi semua pelaku usaha harus tertib administrasi dan hukum di Kota Bogor.

Poin ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam penerapan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan