JABAR EKSPRES – Ratusan rekening atas nama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tengah ditelusuri. Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD memastikan bahwa ada 289 rekening atas nama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dan institusinya saat ini tengah ditelusuri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lebih lanjut, Mahfud MD juga membeberkan nama ratusan rekening milik pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
BACA JUGA: Disinggung Soal Pencabutan Izin Al Zaytun, Mahfud MD: Pemerintah Belum Memutuskan
“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abu Salam Panji Gumilang, nama di itu ada enam. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud kepada wartawan, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Rabu, 5 Juli 2023.
Kemudian, Mahfud Md menbeberkan dari 289 rekening, total rekening atas nama Panji Gumilang itu sebanyak 256 rekening. Sementara 33 rekening lainnya atas nama institusi.
“Dari situ dari 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang), dan 33 rekening atas nama institutsi. Jadi 289,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
BACA JUGA: Panji Gumilang Dipanggil Hari Ini Terkait Polemik Al Zaytun, Bareskrim Polri: Belum Konfirmasi Kehadiran
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa saat ini PPATK sedang menganalisis ratusan rekening milik Panji Gumilang dan institusinya tersebut. PPATK menelusuri kemungkinan adanya dugaan pencucian uang.
“Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK. Apakah ada pencucian uang atau tidak, secepatnya,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah turun tangan dalam penyelesaian polemik Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Terkait pencabutan izin Ponpes Al Zaytun yang direkomendasikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Mahfud MD mengatakan hal itu akan ditampung.
Panji Gumilang pun telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Namun hingga saat ini baik Bareskrim Polri maupun pemerintah melalui Mahfud MD belum buka memberikan keterangan lebih lanjut. (*)