JABAR EKSPRES – Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul banner, Reklame maupun Atribut Partai Politik lainnya.
Surat tersebut ditujukan kepada ketua partai politik di Depok, ketua organisasi kemasyarakatan dan pimpinan lembaga/instansi swasta di Depok.
Dalam Surat Edaran tersebut, berisi imbauan agar partai politik tidak memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di sejumlah titik yang telah ditentukan. Seperti diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan, dan atau median jalan.
Baca Juga:Diah Nurwitasari Membuka Lomba Marching Band di Fornas VII 2023Namanya Disebut dalam Kasus BTS, Menpora Dito Ariotedjo Beri Klarifikasi
Selain itu, setiap orang juga dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang diatas jalan.
Jika dalam waktu yang sudah ditentukan masih terlihat spanduk dan lainnya seperti yang dijelaskan diatas maka akan dilakukan penertiban oleh petugas.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok, Hamzah mengatakan wali kota salah kaprah membuat SE tersebut. Ditegaskan, wali kota bukanlah penyelenggara pemilu sehingga tidak tepat mengeluarkan SE larangan pemasangan atribut partai.
“Penyelenggara pemilu adalah KPU, yang mengawasi adalah Bawaslu. Salah kaprah kalau Wali Kota mengeluarkan surat tersebut karena dia bukan penyelenggara pemilu,” katanya.
