Bocoran Kenaikan Gaji PNS 2023 dari Menkeu Sri Mulyani

JABAR EKSPRES – Informasi menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani mengisyarakatkan adanya kenaikan gaji PNS yang kelak akan ditetapkan.

Bocoran terkait kenaikan gaji PNS baru-baru ini mencuat usai beberapa dari pihak pemerintahan yang akan mengkaji kenaikan gaji.

Kabar gembiranya bukan cuma kenaikan gaji PNS tetapi juga terdapat kenaikan untuk golongan lainnya.

TNI dan Polri disebut-sebut menjadi golongan yang akan mengalami kenaikan juga.

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pihak pemerintah tentang pengumuman resmi kenaikan gaji PNS.

Kendati demikian Sri Mulyani pernah menyampaikan bahwasannya informasi terkait pengumuman kenaikan gaji akan disampaikan sebelum hari kemerdekaan.

Dengan demikian sebelum tanggal 17 Agustus 2023 kenaikan gaji PNS akan diumumkan. Kemungkinan diinformasikan secara resmi di Istana Negara pada hari Rabu, (16/8).

Nantinya Presiden Jokowi yang akan mengumumkan secara langsung tentang kenaikan gaji tersebut.

Perihal itu bersamaan dengan pembacaan RUU APBN 2024.

“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” ucap Sri Mulyani (30/5).

Saat ini pemerintah masih menggunakan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 untuk menggaji para PNS.

Baca Juga: Hari Ini Panji Gumilang Diperiksa Polri

Berikut rincian gaji PNS

Golongan I

Golongan IA: Jumlah gaji Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Golongan IB: Jumlah gaji Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Golongan IC: Jumlah gaji Rp1.776.600 – Rp2.577.500 Rp

Golongan ID: Jumlah gaji Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II

– Golongan IIA: Jumlah gaji Rp 2.022.200 – Rp 3.270.600

– Golongan IIB: Jumlah gaji Rp 2.208.400 – Rp 3.408.900

– Golongan IIC: Jumlah gaji Rp 2.301.800 – Rp 3.553.100

– Golongan IID: Jumlah gaji Rp 2.399.200 – Rp 3.703.400

Golongan III

– Golongan IIIA: Jumlah gaji Rp2.579.400 – Rp4.236.400

– Golongan IIIB: Jumlah gaji Rp2.688.500 – Rp4.415.600

– Golongan IIIC: Jumlah gaji Rp2.802.300 – Rp4.602.400

– Golongan IIID: Jumlah gaji Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

– Golongan IVA: Jumlah gaji Rp3.044.300 – Rp5.000.000

– Golongan IVB: Jumlah gaji Rp3.173.100 – Rp5.211.500

– Golongan IVC: Jumlah gaji Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IV

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan