Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi BTS

JABAR EKSPRES – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan diperiksa oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang melibatkan Johnny G. Plate.

Pihak Kejaksaan Agung membenarkan pemberitaan tersebut bahwasannya Menpora Dito Ariotedjo akan segera dilakukan pemeriksaan hari Senin (3/7).

Saat ditanya terkait keterlibatannya Dito Ariotedjo tidak memberikan tanggapan secara gamblang.

“Nanti itu ada sesi khususnya, nanti kita undang para kawan-kawan rekan media.” ujar Menpora Dito Ariotedjo

Saat ditanya tentang pemanggilannya oleh Kejaksaan Agung pada hari Senin (3/7) Dito enggan menanggapi.

“Udah pokoknya nanti info ke rekan-rekan media biar lebih bagus dan lebih ciamik. Nanti kita akan membuat sesi khusus dan Insya Allah kita undang semua media.” sambungnya

Kendati demikian ia mengaku siap apabila ada pemanggilan dari pihak Kejaksaan Agung kapanpun. Terkait isu yang beredar saat ini Menpora Dito Ariotedjo menanggapinya secara positif.

“Ini adalah pelajaran berharga dan juga experience berharga sebagai politisi muda dan saya rasa ini yang harus kita persiapkan sebagai politisi. Harus siap menghadapi segala tantangan, jadi kita hadapi dan kita yakin kok.” ucap Dito.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 56 Lewat HP

Walaupun dirinya akan diperiksa oleh Kejagung, namun ia yakin dapat melewati pemeriksaan terkait dugaan korupsi BAKTI Kominfo.

Menkominfo nonaktif Johnny G Plate diduga terlibat dalam korupsi menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Saat ini Johnny masih dalam proses pengadilan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Johnny G Plate menjadi terdakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Dalam permasalah korupsi tersebut, Johnny G Plate disebut-sebut memperbanyak kekayaannya hingga Rp17.848.308.000.

Johnny didakwa melanggar Pasal 2 (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 (1) KUHP atas perbuatannya.

Selain Johnny, ada pihak lain yang menjalani proses dalam kasus ini. Mereka adalah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Human Development Specialist (HUDEV) dari Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan Kemudian Mukti Ali, Account Director dari Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan Galumbang Menak Simanjuntak, CEO PT Mora Telematics Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan