Kejaksaan telah mendakwa sedikitnya delapan orang terkait dugaan korupsi tersebut. Selain nama-nama di atas, Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Muhammad Yusrizki, Ketua Komite Energi Terbarukan KADIN.
Teruntuk Windi, ia dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).