Sebagaimana Allah SWT berfirman:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60:8)
Dengan demikian, hukum dalam membagikan hasil kurban kepada fakir miskin, tetangga, keluarga, umat non-Muslim juga diperbolehkan. Karena pada dasarnya, status hewan kurban merupakan bentuk dari sedekah.
