Ketentuan dan Hukum Pembagian Daging Kurban Saat Idul Adha

JABAR EKSRPES – Dalam pelaksanaannya, ada beberapa pemahaman mengenai ketentuan pembagian daging kurban. Ada juga pernyataan di mana yang berkurban tidak boleh mengambil sedikit pun hasil dari kurbannya.

Kurban menjadi salah satu amalan yang dapat dilakukan saat Idul Adha. Berkurban juga menjadi salah satu bentuk kepedulian umat muslim kepada sesama manusia, terutama fakir miskin.

Lalu, bagaimana ketentuan pembagian daging kurban yang seharusnya dilaksanakan? Bagaimana membaginya sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam?

Simak penjelasan berikut ini mengenai ketentuan pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

MUI mengatakan bahwa tidak ada sebuah ayat Al=Quran yang mengkhususkan suatu golongan manusia tertentu dalam menerima daging kurban. Para ulama mengkategorikan golongan orang-orang yang berhak menerima daging kurban, di antaranya:

  1. Kaum fakir miskin, yang memang tidak berkecukupan dan membutuhkan pertolongan;
  2. Tetangga, untuk mempererat tali silaturahmi;
  3. Orang yang berkurban.

Kaum fakir miskin perlu diprioritaskan saat membagikan daging kurban sebagaimana disebut dalam Al-Quran:

“… Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan (oleh) orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj, 22:28.

BACA JUGA: Tips Mencegah Kolesterol Naik saat Makan Daging Kurban

Sedangkan, dalam Kitab Busyrol Karim Juz 2, disebutkan ada beberapa ketentuan mengenai pembagian hasil kurban, yakni:

  1. Wajib memberikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin, walaupun satu orang, dalam keadaan mentah;
  2. Tidak sah atau tidak diperbolehkan dibagi dalam keadaan sudah dimasak atau dijadikan daging kering;
  3. Setelah dibagikan kepada fakir miskin, diperbolehkan bagi yang berkurban untuk memakannya atau memberikannya kepada orang golongan lain. Kecuali, kurban yang dinazarkan atau untuk keluarga kita yang sudah meninggal dengan wasiat atau izin semasa hidupnya. Maka, kurban tersebut wajib hukumnya diberikan seluruhnya kepada fakir miskin;
  4. Jika yang berkurban ingin memakan dagingnya, maka paling utama memakan bagian hatinya, meskipun sesuap. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, bahwa Nabi Muhammad SAW memakan dari hati hewan kurbannya.
  5. Jika menginginkan lebih, maka ambil atau makan 1/3 dagingnya. Sisanya disedekahkan atau 1/3 kita ambil, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 dihadiahkan.
  6. Bagi fakir miskin yang mendapatkan daging atau bagian dari hewan kurban tersebut, berhak untuk memakan dan menjualnya. Kecuali, selain dua golongan tersebut, mereka berhak memakannya, tetapi tidak boleh menjualnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan