Tak Undang Demokrat di BBK, PDIP Minta Maaf dan Tegaskan Soal Etika Politik

Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh, perwakilan partai politik lainnya.

Di antaranya yakni Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.

Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil 0residen mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon Presiden/Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon Presiden/Wakil Presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Meskipun demikian hubungan PDIP dan Demokrat masih menjadi sorotan menjelang Pemilu 2024. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan